Pesan berisi denda tilang untuk warga di Jawa Tengah yang tidak bermasker beredar lewat aplikasi WhatsApp. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (17/7/2020).
Seperti dilihat detikcom, dalam pesan itu disebutkan sesuai instruksi Gubernur Jateng mulai tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus 2020 akan ada tilang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang tidak bermasker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tilang berdenda itu juga disebut akan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar dan akan masuk kas daerah. Ganjar pun tidak tahu kabar itu berawal dari mana, karena Pikobar merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.
Ganjar setuju jika ada usul sanksi untuk warga tidak taat protokol kesehatan. Namun Ganjar menegaskan untuk sanksi denda, ia menilai tidak sesuai untuk masa pandemi COVID-19 atau virus Corona ini.
"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masak tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat," ujarnya.
Ganjar menjelaskan penerapan sanksi juga harus melihat kondisi psikologis masyarakat. Karena menurutnya sanksi itu untuk mengedukasi.
"Bersihkan tempat umum, push up, ada yang setuju ada yang tidak. Maka memberikan suatu penalti harus lihat kondisi masyarakatnya," terang Ganjar.