Wajib Pakai Masker di Kota Yogya, Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu

Wajib Pakai Masker di Kota Yogya, Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 19:53 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan sanksi berupa denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan bahwa pihaknya belum membuat kebijakan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Namun, dia menyebut Pemkot Yogyakarta telah menerapkannya.

"Saya tidak bisa (memberi sanksi), tapi kita coba Kotamadya (Pemerintah Kota Yogyakarta) itu menggunakan Undang Undang Kesehatan, Undang Undang Karantina, di mana bagi mereka yang di kotamadya tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu," kata Sultan saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (16/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Terkait hal tersebut, Sultan tidak mempermasalahkannya.

"Tidak apa-apa, kita coba saja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski diakui Sultan, jika tingkat kesadaran masyarakat Yogyakarta untuk memakai masker terbilang tinggi.

"Tapi sebetulnya kesadaran pakai masker di Yogya sangat tinggi. Kalau saya keliling nyatanya tidak ada yang tidak pakai masker, rata-rata pakai masker semua," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut dalam Perwal No 51 Tahun 2020 tersebut memuat empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau didenda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi itu meliputi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

"Bagi yang tidak menjalankan protokol COVID-19 maka akan diberi sanksi sebagaimana aturan dalam Perwal, dari teguran, ditutup, kerja sosial atau didenda administrasi berupa uang Rp 100 ribu," kata Heroe kepada wartawan.

Kendati demikian, Heroe menyebut sanksi yang termuat dalam Perwal 51 Tahun 2020 merupakan opsi. Mengingat penindakan di lapangan tetap diserahkan pada Satpol PP Kota Yogyakarta.

"Jadi itu adalah opsi, bisa hanya ditegur saja, atau dilarang, atau dicabut izinnya. Jadi kalau cukup dengan teguran, ya teguran saja, kan tergantung dengan kasusnya," jelas Heroe.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads