Incar Pengunjung Rumah Sakit, Pencuri Lintas Kota Ini Diringkus

Incar Pengunjung Rumah Sakit, Pencuri Lintas Kota Ini Diringkus

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 17:02 WIB
Pencuri spesialis rumah sakit yang diamankan Polresta Yogyakarta, Kamis (16/7/2020).
Pencuri spesialis beraksi di rumah sakit yang diamankan Polresta Yogyakarta, Kamis (16/7/2020). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Polisi meringkus Sholeh Pariyanto (22) alias Jon karena mencuri mobil milik pembesuk di rumah sakit Bethesda, Kota Yogyakarta. Residivis asal Jepara, Jawa Tengah ini selalu beraksi di rumah sakit saat dini hari dan menyasar barang-barang milik pembesuk atau keluarga pasien yang menginap.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Sudjarwoko mengatakan kejadian berawal saat korban yakni Ryan dan istrinya sedang menunggu orang tuanya yang dirawat di RS Bethesda pada Jumat (3/7). Sekitar pukul 21.00 WIB, korban tertidur di samping pasien.

Sebelum tertidur, korban menaruh tas miliknya di atas meja yang berada di ruang rawat inap orang tuanya. Adapun tas tersebut berisi kunci mobil, uang cash, tiket parkir, smartphone hingga surat-surat kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Sabtu (4/7) pukul 10.00 WIB korban mau pulang untuk gantian menunggu pasien. Nah, pas mau pulang tas miliknya itu sudah raib," kata Sudjarwoko saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (16/7/2020).

Mengetahui hal tersebut korban langsung meminta petugas keamanan untuk mengecek CCTV. Ternyata Jon tampak mondar-mandir di bangsal dan mengambil tas korban, bahkan mobil korban ternyata juga ikut digondol oleh Jon.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta bersama Resmob Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan.

"Setelah lidik, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di perempatan (Desa) Kecapi (Kecamatan Tahunan), Jepara kemarin (Rabu 15/7) malam," katanya.

Selain meringkus Jon, polisi turut menyita barang bukti satu unit mobil yang telah berganti pelat nomor menjadi K 8971 PL, STNK mobil dengan nopol B 1709 KKI, pelat nomor B 1709 KKI, satu unit smartphone, sepasang sandal dan dompet milik korban.

Tonton video 'Polres Sukabumi Ciduk Sindikat Pencuri Komponen BTS!':

Dari pengakuan, Jon hanya berniat mencuri barang milik keluarga pasien tapi malah mendapat kunci mobil.

"Jadi tersangka ini naik bus dari Semarang dan turun di Giwangan pukul 18.00 WIB, terus dia istirahat di warung kosong di depan Bethesda. Nah, jam 1 malam dia bangun, memanjat pagar dan masuk ke dalam Bethesda lalu beraksi," ucapnya.

"Setelah dapat tas itu dicek dan ternyata ada kunci mobil, STNK hingga tiket parkir. Nah, dia cari mobil korban lewat STNK dan langsung membawanya kabur," imbuh Sudjarwoko.

Dari pengakuan, ternyata Jon adalah seorang residivis untuk kasus yang sama. Dia juga mengaku dalam setiap aksinya sendirian dan selalu menyasar berbagai rumah sakit baik di Jateng-DIY.

"Dia ini baru keluar dari LP Kedungpane Semarang tahun 2019 karena kasus yang sama. Dia juga mengaku kalau pernah mencuri di rumah sakit daerah Jepara, Solo, Bantul, Sleman dan Kota (Yogyakarta)," katanya.

Atas perbuatannya, Jon disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads