Pengacara Sebut Belum Terima Salinan Direktur PDAM Kudus Jadi Tersangka

Pengacara Sebut Belum Terima Salinan Direktur PDAM Kudus Jadi Tersangka

Dian Utoro Aji - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 16:08 WIB
Penasihat hukum PDAM Kudus, Slamet Riyadi di Kudus, Kamis (16/7/2020).
Penasihat hukum PDAM Kudus, Slamet Riyadi di Kudus, Kamis (16/7/2020). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Tim penasihat hukum Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini mengaku belum menerima salinan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pihaknya pun belum bisa berkomentar terkait status hukum Humaini.

"Kami penasihat hukum PDAM Kudus dan seluruh pegawai, mohon maaf belum bisa memberikan keterangan status hukum Ayatullah Humaini (Direktur PDAM Kudus) statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan jujur sampai saat ini status hukum, kita belum menerima salinan resmi penetapan tersangka yang bersangkutan dan belum menerima bukti asli surat asli panggilan kepada Direktur PDAM," kata penasihat hukum Humaini, Slamet Riyadi kepada wartawan saat jumpa pers di Kudus, Kamis (16/7/2020).

Slamet mengatakan, pihaknya mendampingi Humaini dan seluruh karyawan PDAM Kudus, dalam kapasitas sebagai saksi kasus penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kami dari Slamet Riyadi dan tim mendampingi direktur utama dan seluruh karyawan dalam kapasitas saksi, dalam kapasitas selaku saksi dalam kasus penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus," jelas dia.

"Sampai dengan saat ini belum menerima kuasa dari direktur yang ditetapkan menjadi tersangka menurut teman-teman. Saya sendiri belum tahu fisiknya (kondisinya), belum bisa menjelaskan sudah ditetapkan tersangka, mendapatkan berita dari Kejari dan teman-teman media. Sampai detik ini belum menerima kuasa Direktur PDAM selaku, belum ada ada kapasitas keterangan hukum berkait dengan yang bersangkutan," sambung Slamet.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, dia sepakat bahwa kasus PDAM tersebut harus diusut tuntas. Dia mengajak kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Kami sepakat perkara ini dapat diungkap seterang-terangnya, diungkap sejelasnya, sejujurnya, siapa terlibat, tidak terlibat, apa ada alat bukti apa tidak. Sama-sama kita ungkap di persidangan. Upaya hukum tersangka bagian dari hak pribadi yang bersangkutan," tandas Slamet.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Rustriningsih menyebut ada penambahan dua orang tersangka baru dalam kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantor PDAM Kudus. Penyidikan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Sudah ditangani oleh Kejati, yang berwenang Kejati, tapi memang pasti sudah ada penetapan dua orang oleh penyidik Kejati. Kita tidak berhak memberikan hasil rilis, yang jelas sudah ada penetapan tersangka," kata Rustriningsih kepada wartawan di kantor Kejari Kudus, Selasa (14/7).

"Kedua tersangka berinisial A dan O. Nek (kalau) saya menyebutkan identitas dia (tersangka) sementara dia kan masih tersangka. Kita menghormati posisi mereka, pokoknya ada inisial itu," sambung dia

Sementara itu, terungkap salah satu tersangka yang berinisial A merupakan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.

"Benar (itu Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini), ditetapkan tersangka sejak Jumat (10/7). Itu yang A, yang O bukan pegawai PDAM," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (14/7).

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads