Jadi Tersangka, Direktur PDAM Kudus Belum Dinonaktifkan

Jadi Tersangka, Direktur PDAM Kudus Belum Dinonaktifkan

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 13:18 WIB
Direktur PDAM Kudus dan lima pegawainya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus.
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Kudus. (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di perusahaan milik daerah. Meski sudah menyandang status tersangka, Humaini belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai direktur.

"Belum (dinonaktifkan dari posisi Direktur PDAM Kudus) kita masih menunggu salinan ketetapan. Kita menunggu surat dari Pemda, sedang menunggu," kata Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah saat dimintai konfirmasi detikcom via telepon, Rabu (15/7/2020).

Dio sudah menerima laporan soal penetapan tersangka Direktur PDAM Kudus Humaini terkait kasus OTT pegawai PDAM Kudus. Namun, kata Dio, pihaknya masih menunggu salinan penetapan tersangka itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar (Direktur PDAM Kudus sudah tersangka), kita sedang menunggu salinan dari Pemkab ketetapan tersangka," lanjut Dio.

detikcom sudah menghubungi tim pengacara PDAM Kudus, Selamet Riyadi untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini dibuat pihak pengacara masih belum memberikan tanggapan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat Kejari Kudus melakukan OTT pegawai PDAM Kudus berinisial T. Saat diamankan, T diduga menerima uang senilai Rp 65 juta terkait kasus dugaan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Uang puluhan juta itu ditemukan jaksa di jok motor T.

Seiring berjalannya kasus, kejaksaan juga memeriksa seorang pemilik koperasi simpan pinjam di Jl Getas Pejaten, Jati, Kudus, berinisial O. Jaksa juga menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di koperasi milik O tersebut.

Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini mulanya diperiksa sebagai saksi. Namun, belakangan Humaini juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Kini, ada tiga tersangka dalam kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus yakni T, O dan A.

"Ya benar A (Direktur PDAM Kudus), adanya perubahan saksi menjadi tersangka, sejak Jumat lalu, A saja yang pegawai," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (14/7).

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads