Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Banyumas ternyata dilakukan di sebuah hotel melati. Polisi menyebut pihak hotel yang mengizinkan anak di bawah umur menginap bisa dikenai sanksi.
"Kalau sanksi ada aturan pidana yang mengatur di sana, denda sama ancaman (penjara) maksimal 6 hari. Tapi itu bisa kena sanksi, makanya kita sedang koordinasi dengan dinas perizinan dan satpol PP juga," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).
Berry mengatakan pelaku (15) dan korban yang berusia (14) diketahui menyewa hotel di kawasan stasiun Purwokerto. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait pihak hotel yang mengizinkan kedua remaja di bawah umur itu hingga bisa menyewa kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini kita lakukan penyelidikan, karena harusnya memang kewajiban dari pihak hotel itu mendatakan indentitas dari pengunjung, dan ini yang sedang kita lakukan penyelidikan," jelasnya.
Berry mengaku bakal meminta keterangan dari pihak hotel, salah satunya resepsionis yang menerima pelaku dan korban saat menyewa kamar. Namun, resepsionis tersebut belum bisa dimintai keterangan.
"Penjaganya bagian resepsionis, jadi kemarin kita langsung ngecek ke sana mengkonfirmasi apakah pelaku sama korban ini memang datang untuk ngecek kepastiannya. Di sana memang yang menerima itu sedang lepas dinas, makanya ini kita buatkan surat panggilan," terangnya.
Hotel yang digunakan oleh pelaku dan korban berada di kawasan stasiun Purwokerto. Menurut Berry, hotel tersebut merupakan hotel kelas melati.
"Hotel melati dengan harga di bawah Rp 100 ribu. Jadi memang dari keterangan pelaku, pelaku datang bersama korban ke sana langsung menanyakan kamar dan langsung bayar," jelasnya.
Tonton video 'Pengakuan Dukun Eyang Anom Jadikan 2 Anak Tiri Budak Seks:
Persetubuhan itu terjadi pada Jumat (19/6) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus itu terungkap karena orang tua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya usai bepergian.
"Pihak keluarga mengetahui kejadian itu pukul 20.30 WIB, sedangkan untuk ke hotelnya pelaku dan korban itu siang pukul 13.00 WIB. Korban langsung langsung lapor ke orang tuanya, karena dia setelah kejadian perilakunya murung, kemudian ditanyakan orang tuanya akhirnya mengaku (disetubuhi)," ucap Berry.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih dan 1 potong celana dalam warna krem pink.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 juncto UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.