Aditya Rizki (24) yang tinggal di perumahan wilayah Kalasan, Sleman tak pernah membayangkan bakal kehilangan harta benda dengan nilai puluhan juta rupiah. Apalagi ternyata pelaku pencuriannya ternyata temannya sendiri.
"Pelaku diketahui Yoyon Adi (22) pemuda asal Sorong, Papua Barat yang melakukan tindakan pencurian. Dia merupakan teman korban," kata Kapolsek Kalasan AKBP Iman Santoso kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Menurut Iman, pelaku sudah mempelajari situasi di rumah korban. Oleh karena itu, saat korban lengah pelaku langsung menggasak barang berharga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dan pelaku saling kenal, sehingga pelaku sudah mempelajari situasi di tempat korban. Pencurian dilakukan saat korban tidur," bebernya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/7) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban tidur di kamarnya. Yoyon kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam.
"Yoyon ini tinggal bersama korban. Saat korban lengah dia menggasak tiga buah handphone, dua buah laptop dengan merek MacBook, dua buah Ipad, satu buah vape dan tiga buah liquid vapor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta," ungkapnya.
Usai menggasak barang milik korban, kata Iman, tersangka kemudian melarikan diri dengan memesan ojek online. Saat bangun, Aditya kaget karena tidak menemukan ponselnya dan barang lain.
"Sambil mencari barang-barangnya, korban juga tidak melihat keberadaan pelaku. Kok seperti ada yang mengganjal akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalasan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, dugaan tersangka mengarah pada Yoyon. Polisi lalu membekuk pelaku di hotel wilayah Kota Yogyakarta pada Senin (13/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Selanjutnya, Yoyon beserta barang bukti diangkut ke Polsek Kalasan untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak ekonomi. Karena dampak pandemi COVID-19, tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan karena dirumahkan dari pekerjaannya," ungkapnya.
"Barang buktinya masih utuh karena belum sempat dijual," tutupnya.
Atas perbuatannya, Yoyon dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam mendekam di penjara selama lima tahun.