Polresta Banyumas mengamankan remaja berusia 15 tahun warga Kecamatan Purwokerto Utara yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Remaja tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, dalam pesan tertulisnya kepada wartawan Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 14 tahun di salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto pada Jumat (19/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Modusnya, kata Berry, tersangka mengajak korban jalan-jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, awalnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban," ungkapnya.
Dia menjelaskan orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas. Setelah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, polisi menangkap pelaku beserta barang bukti.
Tonton video 'Video Mesum Diduga Sepasang Pelajar SMK di Subang':