Polisi menangkap jaringan pengedar ganja di Sleman. Ada anak pejabat yang terseret dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Iya, FR ini anak pejabat. Saat ini masih kami kembangkan," ujar Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan saat ditemui di Polres Sleman, Selasa (14/7).
Namun Andhyka tidak bersedia mengungkap lebih detail soal pejabat apa dan di mana orang tua FR bertugas. Andhyka mengungkap FR, pria berusia 34 tahun itu merupakan warga Sleman awalnya ditangkap di Seyegan, Sleman, pada 2 Juli 2020. FR ditangkap karena membeli ganja dari jaringan pengedar ganja dari Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (FR) membeli paket hemat," kata Andhyka.
FR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan FR, polisi mengamankan 5 gram ganja.
"Sementara (FR) kami ajukan ke BNN untuk assesment karena di bawah surat edaran Mahkamah Agung," lanjutnya.
Dari penangkapan FR, polisi menangkap empat orang jaringan pengedar ganja di Jateng.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menguraikan, keempatnya sudah menjadi tersangka yakni SY (43) warga Wonogiri, AGP (21) warga Solo, DS (32) warga Solo dan MRA (25) warga Sukoharjo.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sebanyak 2,4 kg ganja. Dari empat orang tersebut, polisi awalnya menangkap SY di kawasan Denggung, Sleman, Minggu (5/7) pukul 10.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat info bahwa SY akan mengirim ganja dan sabu.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka MRA pada Rabu (8/7). Dari tangan MRA, polisi menyita ganja seberat hampir 1 kg.
Para tersangka mengaku ganja kering itu didapat dari Aceh yang dikirim ke Jakarta lalu ke Jawa Tengah dan diedarkan di Sleman.
"Melihat pangsa pasar di Sleman mungkin anak muda dan pekerja, tapi kita dalami siapa saja yang memesan," kata Anton.
Selain ganja dan sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan ponsel yang digunakan para tersangka sebagai barang bukti. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling lama 12 tahun penjara.