Polisi Tangkap 4 Pengedar di Sleman, Ganja Seberat 2,4 Kg Disita

Polisi Tangkap 4 Pengedar di Sleman, Ganja Seberat 2,4 Kg Disita

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 14:33 WIB
Para pengedar ganja kering di Sleman ditangkap polisi
Foto: Para pengedar ganja kering di Sleman ditangkap polisi (Jauh Hari/detikcom)
Sleman -

Polisi menangkap empat tersangka terkait kasus peredaran ganja kering di Sleman. Barang bukti ganja seberat 2,4 kg ini menurut tersangka berasal dari Aceh.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengungkapkan keempat tersangka berinisial SY (43) warga Wonogiri, AGP (21) warga Surakarta, DS (32) warga Surakarta dan MRA (25) warga Sukoharjo.

"Total ganja yang kami amankan 2,4 kilogram, dalam kurun waktu satu minggu. Pelaku ini bukan orang Yogya tapi Jawa Tengah," kata Anton di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari tertangkapnya SY pada Minggu (5/7) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu tempat makan di Denggung, Sleman. "Berdasar info tanggal 5 Juli ada yang akan kirim ganja 483 gram, dan 1,87 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip," ujar Anton.

Dari SY, polisi menelusuri jaringan itu dan menangkap dua tersangka lagi yaitu AGP dan DS pada Senin (6/7). Dari kedua pelaku, polisi mengamankan ganja seberat 1 kilogram.

ADVERTISEMENT

"Kami kembangkan lagi dan pada Senin (6/7) pukul 01.00 WIB dini hari, kami amankan AGP dan DS di Jalan Gito Gati. Dari keduanya kami amankan ganja seberat 1 kilogram," terangnya.

Tonton video 'Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Jakbar yang Manfaatkan Situasi 'New Normal':

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap MRA pada Rabu (8/7). Saat menangkap MRA, polisi juga menyita ganja seberat hampir satu kilogram.

"Kemudian kami kembangkan lagi dan pada Rabu (8/7) kami amankan satu tersangka lagi berinisial MRA beserta barang bukti ganja seberat 912 gram," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, ganja kering itu didapatkan dari Aceh, kemudian dikirim ke Jakarta baru ke Jawa Tengah dan diedarkan di Sleman. Pihaknya pun masih terus mendalami jaringan itu.

"Semua ganja siap edar di wilayah Sleman. Ganja dari Aceh masuk Jakarta, ke Jateng dan Sleman. Melihat pangsa pasar di Sleman mungkin anak muda dan pekerja, tapi kita dalami siapa saja yang memesan," paparnya.

"Masih kita kembangkan terkait dengan jaringan mereka. Apakah ada pengendalian di lapas atau tidak," ucap Anton.

Para pengedar ganja kering di Sleman ditangkap polisiBarang bukti ganja kering seberat 2,4 kg yang disita polisi dari para tersangka (Foto: Jauh Hari/detikcom)

Selain barang bukti ganja dan sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan ponsel yang digunakan para pelaku. Keempatnya dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads