Setelah menyatakan status zona hitam virus Corona atau COVID-19, Pemkot Solo semakin memperketat aturan protokol kesehatan. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, bahkan mengancam akan menyita KTP warga yang tak menaati protokol kesehatan.
Rudy akan segera membuat aturan melalui Perwali. Sebelumnya, Rudy sudah membuat Perwali, namun kali ini dipertegas sanksinya.
"Perwali kita pertegas dengan sanksi sosialnya. Perwali sebelumnya kan belum ada sanksi sosialnya," kata Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (13/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu sanksinya ialah menyita KTP warga. Selain itu, gugus tugas akan melakukan tes swab dadakan ketika menemukan kerumunan.
"Nanti KTP kita sita 14 hari, itu kan sudah cukup membuat jera. Lalu misal di Plaza Manahan atau di alun-alun ada kerumunan, langsung kita adakan swab dadakan, bukan rapid test," ujar dia.
"Nanti restoran hingga hotel kita undang untuk sosialisasi. Kita evaluasi juga pelaksanaan protokol kesehatan selama ini," ujar Rudy.
Saat ini pihaknya sudah menutup dua objek vital di Solo, yakni Alun-alun Kidul dan Pasar Harjodaksino. Menurutnya, objek lain kemungkinan ditutup jika protokol kesehatan tak bisa diterapkan.
"Seperti Plaza Manahan itu kalau masih buat kumpul-kumpul akan kita barikade. Alun-alun kita tutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena tidak patuh protokol kesehatan," tutupnya.