Hukuman Push Up Jika Tak Pakai Masker, Psikolog UGM: Tak Efektif!

Pandemi Corona

Hukuman Push Up Jika Tak Pakai Masker, Psikolog UGM: Tak Efektif!

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 18:15 WIB
Pengunjung Warnet Dihukum Push Up
Pengunjung warnet dihukum push up di Blitar. (Foto: Erliana Riady)
Yogyakarta -

Psikolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Koentjoro menilai hukuman push up hingga jalan jongkok bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker atau melanggar protokol kesehatan virus Corona (COVID-19) saat di luar rumah, kurang efektif. Dia menilai sanksi denda lebih efektif menimbulkan rasa jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Tidak efektif (hukuman push up dan jalan jongkok), karena saya melihat itu, maaf ya, versinya versi militer. Padahal militer kan tidak dikehendaki oleh masyarakat kita," kata Koentjoro saat dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (13/7/2020).

Selain itu, dia menilai hukuman tersebut terlalu ringan. Sehingga tidak memberi efek bagi pelanggar protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi push up itu satu sisi dianggap ada tiga kelemahan, terlalu ringan, militeristik dan tidak memberikan efek jera," ucapnya.

Oleh karena itu, Koentjoro menyebut pemberian sanksi harus berdampak kepada psikologis pelanggar, yakni mengandung efek jera. Terlebih konteks pelanggaran masyarakat lebih ke masalah norma.

ADVERTISEMENT

"Adanya aturan harus ada hukumannya kalau yang melanggar, tujuannya apa? Efek jera, nah efek jera yang kita cari. Kalau memang melanggar undang-undang ya hukuman penjara, kalau masalah norma ya denda," katanya.

"Denda, misal Rp 50 ribu, Rp 100 ribu untuk negara. Kalau buat kesalahan lagi, lebih berat lagi. Apalagi sekarang kan situasinya seperti ini, orang jadi mikir-mikir dulu kalau mengeluarkan uang saat pandemi," imbuh Koentjoro.

Dia menambahkan, pemberian sanksi denda sebenarnya untuk memberi esensi knowing to doing. Mengingat saat ini mulai banyak masyarakat yang abai akan protokol kesehatan virus Corona.

"Esensi bukan denda dan push up, tapi esensi saya lebih pada dari knowing ke doing. Karena saya melihat orang-orang itu sebenarnya ngerti kalau harus pakai masker tapi tidak dilakukan, nah itu yang harusnya ditekankan, biar mereka tidak hanya mengetahui tapi menerapkannya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan virus Corona di sejumlah titik keramaian. Warga yang tidak mematuhi protokol mendapatkan tindakan push up hingga titik kerumunan warga disemprot dengan air, Sabtu (11/7) malam.

Sementara itu, beberapa pengunjung warnet di Kota Blitar dihukum push up. Itu setelah mereka diketahui tak mengenakan masker saat dilakukan razia.

Sanksi tegas mulai diterapkan tim gabungan menyusul telah terbitnya Perwali Kota Blitar tentang kewajiban memakai masker bagi seluruh warga yang beraktivitas di luar.

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejumlah warga terjaring razia karena tak bermasker oleh tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri. Para pelanggar tak bermasker itu dihukum push up dan jalan jongkok, mencabut rumput, dan diminta menjalani rapid test virus Corona.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads