Kata Pakar Hukum UGM soal Laporan Tim Advokasi Novel ke Propam Polri

Kata Pakar Hukum UGM soal Laporan Tim Advokasi Novel ke Propam Polri

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 20:27 WIB
Berharap Kemungkinan Ultra Petita dalam Kasus Novel Baswedan
Ilustrasi. (Foto: detik)
Kurnia mengatakan, Irjen Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujarnya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh tim advokasi Novel yakni sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang.


(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads