Kata Pakar Hukum UGM soal Laporan Tim Advokasi Novel ke Propam Polri

Kata Pakar Hukum UGM soal Laporan Tim Advokasi Novel ke Propam Polri

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 20:27 WIB
Berharap Kemungkinan Ultra Petita dalam Kasus Novel Baswedan
Ilustrasi. (Foto: detik)
Yogyakarta -

Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai laporan itu bisa jadi bumerang.

Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy OS Hiariej mengatakan pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan polisi harus menerima laporan tersebut. Namun, laporan harus disertai bukti yang valid agar tidak berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik.

"Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari," kata Eddy kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (10/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menilai, dalam persidangan atas kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur. Hal ini karena materi yang ada sudah lengkap.

"Penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P-21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

"Pada hari ini, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Selasa (7/7).

Kurnia mengatakan, Irjen Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujarnya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh tim advokasi Novel yakni sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads