"Kalau pungutan sudah tidak boleh, SMA dan SMK negeri di Yogya lakukan pungutan tidak boleh. Tapi kalau orang tua yang berkemampuan itu mau menyumbang ya sekolah masih diperkenankan menerima," katanya.
"Tapi namanya sumbangan kan tidak mengikat dan tidak wajib, semampunya, tidak ada batasan minimal dan tidak ada batasan waktu," imbuh Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoal temuan sekolah yang masih melakukan pungutan, Didik mengaku hingga saat ini tidak ada. Selain itu, apabila ada yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan sanksi.
"Kalau sanksi khususnya tidak ada. Tapi kalau di dalam Perda ada sanksi kalau sekolah menahan ijazah tidak boleh," ujarnya.
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini