Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) belum menentukan kapan akan menerapkan new normal di wilayahnya. Pasalnya status tanggap darurat virus Corona (COVID-19) di DIY masih berlangsung hingga akhir bulan Juli 2020.
"Belum-belum (menentukan kapan new normal di DIY), kita lihat kondisi yang real dulu, dalam arti selama tanggap darurat seperti ini, ya kan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di kompleks kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (2/7/2020).
Apalagi, hingga saat ini jumlah kasus virus Corona di DIY belum bisa dikatakan landai. Mengingat masih banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota dan sekembalinya ke DIY malah tertular Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya kita di sini itu sehat tapi begitu keluar, pulang bawa penyakit, kan gitu. Selama itu terjadi tidak bisa diprediksi (kapan mulai new normal)," ucapnya.
"Saya tidak mau tergesa-gesa sampai kita lihat nanti dengan dibukanya pariwisata dan sebagainya itu kecenderungan-kecenderungan positif itu besar atau kecil," imbuhnya.
Oleh karena itu, DIY tetap memperpanjang status tanggap darurat COVID-19. Sultan menyebut perpanjangan status itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat tapi semata-mata untuk mempermudah Pemda DIY dalam mengambil kebijakan untuk penanganan Corona.
"Karena dalam keadaan darurat memudahkan saya untuk mengobati (menangani pasien) yang positif (COVID-19)," katanya.
Terlebih, jika status tanggap darurat tersebut dicabut maka pengadaan alat-alat untuk penanganan virus Corona (COVID-19) harus melewati sistem lelang. Di mana sistem lelang itu memakan waktu yang lama.
"Nek darurat tak cabut, ono sing positif, arep ngobati nganggo PCR, arep swab aku kudu lelang lha kan susah (kalau status tak cabut terus ada yang positif dan mau melakukan swab harus lelang). Lelangnya 45 hari, gitu lho," katanya.
"Tapi dengan kondisi darurat kan butuh beli tinggal beli, yang penting nanti dipertanggungjawabkan. Tapi nek ora kan kudu lelang 45 hari (tapi kalau tidak kan harus melalui sistem lelang yang memakan waktu 45 hari)," imbuh Sultan.
Karena itu, Sultan meminta masyarakat khususnya pelaku usaha agar memahami alasan perpanjangan status tanggap darurat virus Corona di DIY. Mengingat banyak pelaku usaha yang keberatan dengan perpanjangan status tersebut.
"Jadi hotel mau buka, lainnya (tempat usaha mau buka) silakan. Jangan merasa terganggu karena darurat, darurat itu hanya untuk saya mengambil kebijakan di dalam mengaplikasikan untuk ngerem COVID-19," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat virus Corona atau COVID-19 hingga 31 Juli.
"Itu (status tanggal darurat DIY) sampai 31 (Juli). Jadi intinya SK-nya kan keputusan Gubernur (DIY) belum dibuat. Cuma kesimpulan tadi, kesepakatan rapat tadi bahwa (status) tanggap darurat diperpanjang satu bulan," kata Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6).