Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) meralat pernyataan terkait perpanjangan status tanggap darurat virus Corona atau COVID-19. Pemda DIY memastikan status Tanggap Darurat virus Corona diperpanjang hingga 31 Juli.
Mulanya, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana dalam konferensi pers di Gedhong Pracimosono Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta pukul 15.00 WIB menyebut hasil rapat evaluasi dan tindak lanjut status tanggap darurat COVID-19 menyepakati perpanjangan status tanggap darurat hingga 30 Juli. Namun, ketika dimintai konfirmasi pada pukul 17.30 WIB, Biwara menyebut status tersebut diperpanjang hingga tanggal 31 Juli.
Biwara mengungkap penyampaian tanggal 30 Juli masih bersifat kesimpulan rapat, sedangkan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan status tersebut dalam proses pembuatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (status tanggal darurat DIY) sampai 31 (Juli). Jadi intinya SK-nya kan keputusan Gubernur (DIY) belum dibuat. Cuma kesimpulan tadi, kesepakatan rapat tadi bahwa (status) tanggap darurat diperpanjang satu bulan," kata Biwara saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020).
Biwara menyebut pemberlakuan perpanjangan status tanggap darurat tetap menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Kemudian keputusan hasil rapat untuk memperpanjang status tanggap darurat akan dilaporkan oleh Wakil Gubernur DIY kepada Gubernur DIY.
Sebelumnya, Pemda DIY menyatakan memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 30 Juli. Hal tersebut karena masyarakat belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.
"Bahwa dari (hasil) rapat menyepakati status tanggap darurat kita perpanjang sampai 30 Juli. Tentu perpanjangan ini ada tujuan dan juga ada catatan-catatan yang mengemuka di rapat tadi," kata Biwara Yuswantana.
Hal tersebut diungkapkan Biwara usai mengikuti rapat evaluasi dan tindak lanjut status tanggap darurat COVID-19 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta pada pukul 15.00 WIB tadi.
Dalam kesempatan itu, Biwara juga menyebut alasan memperpanjang status tersebut salah satunya terkait kurangnya kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan.