Ciduk Buronan yang Ternyata Reaktif Corona, Tim Kejari Semarang Di-rapid Test

Ciduk Buronan yang Ternyata Reaktif Corona, Tim Kejari Semarang Di-rapid Test

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 15:34 WIB
Suasana Kantor Kejari Semarang, Selasa (6/3/2018).
Kantor Kejari Kota Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Seorang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang yang kabur selama 6 tahun, Sri Katon, ditangkap dan ternyata reaktif virus Corona atau COVID-19 setelah di-rapid test. Empat orang petugas Kejari Kota Semarang yang menangkap Sri Katon kemudian juga menjalani rapid test.

"Tim penangkap sudah di-rapid test semuanya hasilnya nonreaktif," kata Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan kepada wartawan di kantornya, Semarang, Jumat (26/6/2020).

"Kemarin ada 4 orang (petugas yang menangkap Sri Katon), jadi tidak banyak yang melakukan penangkapan. Pasti mereka tetap patuhi protokol kesehatan (saat penangkapan)," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Katon ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Usai ditangkap, Sri Katon menjalani rapid test dan hasilnya reaktif virus Corona.

"Tim sudah hubungi gugus COVID minta konfirmasi kondisi terpidana yang diisolasi di rumah dinas," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Sri Katon divonis bersalah melakukan pemalsuan surat di perusahaan ekspor di Semarang dengan kerugian mencapai Rp 136 jutaan. Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada 2014, Sri Katon dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan. Namun ia tidak kooperatif dan buron 6 tahun.

(sip/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads