Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Monjali, Blunyahgede, Mlati, Sleman. Saksi peristiwa bernama Mardoyo (49), seorang anggota TNI, mengejar pelaku. "Saat kejar-kejaran pelaku juga menembak korban yang kabur. Seorang saksi (Mardoyo) lalu mengejar dan meneriaki maling," terangnya.
Meski dikejar oleh saksi Mardoyo, pelaku tetap nekat membuntuti korban. Saat pelaku lengah, saksi Mardoyo lalu menendang pelaku hingga terjatuh.
"Saat lengah, saksi langsung merebut senjata pelaku dibantu warga yang sedang berkumpul. Petugas polisi yang sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Mlati untuk dimintai keterangan," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magasin dan tas selempang pelaku untuk menyimpan senjata. "Kami amankan juga barang bukti berupa airgun sepanjang 20 cm beserta magasin dan pelurunya," paparnya.
Atas perbuatannya, HN dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
(mcs/mcs)