Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap buronan kasus pemalsuan tanda tangan berinisial SK. Sesuai protokol kesehatan, tim kejaksaan melakukan rapid test virus Corona (COVID-19) terhadap SK dan hasilnya reaktif.
Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengatakan penangkapan dilakukan di rumah daerah Candi Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami mengamankan tadi pukul 14.00 WIB," kata Emilwan di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (25/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penangkapan, buronan itu dibawa ke kantor Kejari Kota Semarang. Sesuai protokol kesehatan, SK di-rapid test oleh petugas medis dan ternyata hasilnya reaktif.
"Sesuai protokol COVID-19 dilakukan pemeriksaan rapid test, hasilnya reaktif," jelasnya.
Buronan itu kemudian dibawa petugas medis ke rumah dinas Wali Kota Semarang yang digunakan untuk tempat isolasi. Ia akan di-swab untuk memastikan apakah positif atau negatif virus Corona. Namun Emilwan belum menjelaskan berapa petugas yang ikut di-rapid test setelah buronan tersebut diketahui reaktif.
"Perlu dilakukan uji swab untuk kepastian kondisi terpidana dan segera dilakukan isolasi karantina terhadap terpidana dan menunggu hasil uji swab," ujarnya.
Sementara itu terkait kasus SK, Emilwan mengatakan yang bersangkutan divonis bersalah melakukan pemalsuan surat di perusahaan ekspor dengan kerugian mencapai Rp 136 jutaan. Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), SK dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan. Namun ia tidak kooperatif dan buron 6 tahun.
"Kasusnya tahun 2007, tapi putusan terakhirnya itu ada di tahun 2014. Jadi sudah ada 6 tahun ya," jelasnya.