"Saat lengah, saksi langsung merebut senjata pelaku dibantu warga yang sedang berkumpul. Petugas polisi yang sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Mlati untuk dimintai keterangan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, HN menembak mantan pacarnya karena cemburu korban berboncengan dengan pria lain. Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senjata airgun sepanjang 20 cm, magasin serta tas slempang pelaku untuk menyimpan senjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat dari tindakannya, HN dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku diancaman kurungan penjara paling tinggi 10 tahun.
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini