"Pelaku yang telah menunggu di sekitar lapangan Ledok Blunyahgede. Korban baru kembali ke rumah pukul 14.30 WIB dengan dibonceng YS dan diikuti satu orang lainnya yaitu IZ," katanya.
Karena cemburu, pelaku kemudian melepas tembakan tiga kali ke F dan dua temannya. Dwi mengungkap tembakan pelaku mengenai kendaraan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh warga dan diserahkan ke Polsek Mlati.
Polisi mengamankan pelaku serta barang bukti yakni airgun sepanjang 20 cm lengkap dengan magasin dan pelurunya.
Atas perbuatannya, HN dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
(sip/rih)