Dibakar Cemburu, Mahasiswa Ini Tembak Mantan Pacar Pakai Airgun

Dibakar Cemburu, Mahasiswa Ini Tembak Mantan Pacar Pakai Airgun

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 14:34 WIB
Garis polisi (police line) dilarang melintas
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ari Saputra)

Meski dikejar oleh saksi Mardoyo, pelaku tetap nekat membuntuti korban. Saat pelaku lengah, saksi Mardoyo lalu menendang pelaku hingga terjatuh.

"Saat lengah, saksi langsung merebut senjata pelaku dibantu warga yang sedang berkumpul. Petugas polisi yang sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Mlati untuk dimintai keterangan," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magasin dan tas selempang pelaku untuk menyimpan senjata.

"Kami amankan juga barang bukti berupa airgun sepanjang 20 cm beserta magasin dan pelurunya," paparnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, HN dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.


(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads