"Kami kan lapor baru tadi siang ya. Saya kira itu bagian dari proses hukum ini mas. Kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan nggih. Nanti kami update tiap perkembangan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta melaporkan 7 akun media sosial ke Polda DIY. Diduga akun itu melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan 7 akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE," kata Eko saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (24/6).
Pihaknya melaporkan akun-akun itu karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"Fakta yang kami temukan ada ujaran kebencian, fitnah kemudian hasutan dan hoaks. Mengunggah tagar #tangkapmega dan #bubarkanPDIP," jelasnya.
(sip/rih)