Ganjar menjelaskan, akses data NIK itu diperlukan ketika pendaftaran PPDB Jateng karena dampak dari Pandemi virus Corona atau COVID-19 yang tidak memungkinkan ada tatap muka. Keterangan miskin pun bisa diketahui tanpa harus ada surat keterangan tidak mampu karena sudah tercatat pada data kependudukan.
"Kan mesti punya NIK, kan ada orang tuanya. Kalau ada NIK, cek kemiskinan tidak pakai SKTM, pakai data," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keluhan tidak bisa akses bagi pendaftar, Ganjar meminta para pendaftar tetap tenang. Ia juga menyebut pelaksanaan PPDB Jateng hari pertama ini akan dievaluasi.
"Tidak usah panik, kita tidak cepet-cepetan," tegasnya.
Ia juga menekankan pengisian data agar sesuai dan tidak ada yang dipalsukan untuk berbuat curang. Karena jika nantinya siswa diterima dan diketahui ada data palsu maka akan dikeluarkan.
"Jangan ada yang bohong, ingat ya. Kalau iya (bohong) saya coret," katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB Jateng dibuka tanggal 17-25 Juni 2020. Pendaftaran bisa dilakukan lewat website https://ppdb.jatengprov.go.id/.
"Kita akan evaluasi pendaftaran PPDB hari pertama ini," ujarnya.
(sip/ams)