Pria di Temanggung Kalap Bakar Anak hingga Tewas Gegara Nasihat Dibantah

Pria di Temanggung Kalap Bakar Anak hingga Tewas Gegara Nasihat Dibantah

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 18:37 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sekarang prosesnya sudah ditetapkan tersangka kepada bapaknya," ujarnya.

Saat kejadian, warga menolong korban dan tersangka yang mengalami luka bakar untuk dilarikan ke RSUD Temanggung. Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dirujuk ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (28/5) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban luka bakar di atas 90 persen selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito, Yogyakarta. Tidak lama kemudian meninggal dunia," imbuh Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu jeriken bekas oli, satu kursi sudut, satu motor, dua korek api, abu sisa bakaran, dan pakaian korban serta pakaian tersangka.

ADVERTISEMENT

Henny menambahkan, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads