AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sekarang prosesnya sudah ditetapkan tersangka kepada bapaknya," ujarnya.
Saat kejadian, warga menolong korban dan tersangka yang mengalami luka bakar untuk dilarikan ke RSUD Temanggung. Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dirujuk ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (28/5) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban luka bakar di atas 90 persen selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito, Yogyakarta. Tidak lama kemudian meninggal dunia," imbuh Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu jeriken bekas oli, satu kursi sudut, satu motor, dua korek api, abu sisa bakaran, dan pakaian korban serta pakaian tersangka.
Henny menambahkan, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rih/sip)