Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan panduan bagi para mahasiswa yang datang dari luar daerah di masa pandemi virus Corona atau COVID-19. Hal ini dilakukan untuk menyambut penerimaan mahasiswa baru maupun perkuliahan new normal di masa pandemi Corona.
Para mahasiswa yang datang dari luar daerah di Sleman, jangan kaget kalau kamu bakal didata oleh pengurus wilayah setempat. Sebab, pedoman itu diatur lewat Surat Edaran (SE) Nomor 443/01352 yang ditandatangani Bupati Sleman Sri Purnomo tertanggal 5 Juni 2020.
"Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), khususnya di wilayah Kabupaten Sleman dengan tetap memberikan ruang kepada mahasiswa luar daerah yang tinggal di Kabupaten Sleman guna menimba ilmu dengan efektif sesuai dengan protokol kesehatan," demikian bunyi SE tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (8/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE ini dibuat guna kepentingan pendataan sekaligus memastikan mahasiswa yang datang ke wilayah Sleman dari luar DIY dalam keadaan sehat. SE ini secara khusus ditujukan untuk pimpinan perguruan tinggi, camat, kepala desa/dukuh, ketua RT/RW, pemilik kos/asrama.
Dalam SE itu disebutkan bahwa mahasiswa dari luar DIY yang akan atau sudah masuk ke dalam indekos maupun asrama, wajib mengantongi surat keterangan sehat dari daerah asal. Alternatifnya, mahasiswa bisa peroleh dari fasilitas pelayanan kesehatan di DIY.
"Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman, kecuali mahasiswa yang berasal dari daerah PSBB menunjukkan hasil rapid diagnostic test (RDT) dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku," tulis SE tersebut.
Selain itu, para pemilik kos diwajibkan membuat laporan perihal kedatangan mahasiswa dari luar daerah kepada pengurus lingkungan. Setelahnya, menyatakan bersedia menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sri Purnomo juga menugaskan kepada Kepala Dukuh atau Ketua RT/RW untuk mencatat data identitas mahasiswa tersebut secara lengkap. Lalu, memantau proses karantina bagi yang datang dari wilayah PSBB, serta mengedukasi warganya agar bisa menerima kedatangan para mahasiswa tersebut.
"Kepala desa selain menyosialisasikan SE ini kepada perangkat di bawahnya, wajib melaporkan kepada UPT Puskesmas jika ada mahasiswa luar daerah butuh penanganan. Kemudian, dilaporkan ke camat," jelasnya.