Ini Dia Panduan Lengkap Soal Mahasiswa yang Balik ke Kosnya di Yogya

Ini Dia Panduan Lengkap Soal Mahasiswa yang Balik ke Kosnya di Yogya

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 13:57 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi virus Corona (Foto: Edi Wahyono)
Sleman -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan panduan bagi para mahasiswa yang datang dari luar daerah di masa pandemi virus Corona atau COVID-19. Hal ini dilakukan untuk menyambut penerimaan mahasiswa baru maupun perkuliahan new normal di masa pandemi Corona.

Para mahasiswa yang datang dari luar daerah di Sleman, jangan kaget kalau kamu bakal didata oleh pengurus wilayah setempat. Sebab, pedoman itu diatur lewat Surat Edaran (SE) Nomor 443/01352 yang ditandatangani Bupati Sleman Sri Purnomo tertanggal 5 Juni 2020.

"Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), khususnya di wilayah Kabupaten Sleman dengan tetap memberikan ruang kepada mahasiswa luar daerah yang tinggal di Kabupaten Sleman guna menimba ilmu dengan efektif sesuai dengan protokol kesehatan," demikian bunyi SE tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (8/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE ini dibuat guna kepentingan pendataan sekaligus memastikan mahasiswa yang datang ke wilayah Sleman dari luar DIY dalam keadaan sehat. SE ini secara khusus ditujukan untuk pimpinan perguruan tinggi, camat, kepala desa/dukuh, ketua RT/RW, pemilik kos/asrama.

Dalam SE itu disebutkan bahwa mahasiswa dari luar DIY yang akan atau sudah masuk ke dalam indekos maupun asrama, wajib mengantongi surat keterangan sehat dari daerah asal. Alternatifnya, mahasiswa bisa peroleh dari fasilitas pelayanan kesehatan di DIY.

ADVERTISEMENT

"Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman, kecuali mahasiswa yang berasal dari daerah PSBB menunjukkan hasil rapid diagnostic test (RDT) dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku," tulis SE tersebut.

Selain itu, para pemilik kos diwajibkan membuat laporan perihal kedatangan mahasiswa dari luar daerah kepada pengurus lingkungan. Setelahnya, menyatakan bersedia menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sri Purnomo juga menugaskan kepada Kepala Dukuh atau Ketua RT/RW untuk mencatat data identitas mahasiswa tersebut secara lengkap. Lalu, memantau proses karantina bagi yang datang dari wilayah PSBB, serta mengedukasi warganya agar bisa menerima kedatangan para mahasiswa tersebut.

"Kepala desa selain menyosialisasikan SE ini kepada perangkat di bawahnya, wajib melaporkan kepada UPT Puskesmas jika ada mahasiswa luar daerah butuh penanganan. Kemudian, dilaporkan ke camat," jelasnya.

Kemudian Sri Purnomo juga meminta para camat berkoordinasi dengan Forkopimcam dan UPT Puskesmas. Selanjutnya melaporkan secara tertulis ke dinkes@slemankab.go.id.

Terakhir, para pimpinan perguruan tinggi juga bertugas melakukan pendataan disertai kepemilikan surat keterangan sehat dan mewajibkan mahasiswa dari daerah PSBB mengkarantina diri 14 hari kecuali mahasiswa itu dapat menunjukkan hasil rapid test yang masih berlaku. Termasuk melaporkan ke Dinas Kesehatan Sleman dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kampus.

"Mewajibkan mahasiswa dengan gejala infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) untuk memeriksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan," sambungnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya menegaskan SE ini sebagai antisipasi Pemkab Sleman agar proses belajar di perguruan tinggi berjalan baik.

"Karena dikhawatirkan dari luar luar kabupaten atau provinsi yang masuk ke Sleman mengalami kesulitan pada saat masuk ke Sleman. Itu kenapa ada SE itu," kata Harda saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

Harda menjelaskan dalam SE itu ada syarat berupa surat keterangan sehat. Selain itu ada juga syarat membawa hasil rapid test.

"Surat keterangan sehat ini berlaku untuk daerah yang tidak PSBB, sedangkan yang PSBB harus membawa hasil rapid test yang masih berlaku, jika tidak harus isolasi mandiri," tegasnya.

Persyaratan itu, kata Harda, berlaku untuk mahasiswa dari luar Sleman yang menetap di Sleman. Dia mencontohkan jika ada mahasiswa dari Gunungkidul yang indekos di Sleman, maka harus membawa surat keterangan sehat.

"Berlaku untuk mahasiswa yang mau menetap di Sleman. Saat datang harus lapor RT/RW dan kampus bawa surat itu. Dari Gunungkidul yang ngekos di Sleman juga sama. Pokoknya yang masuk Sleman harus (bawa surat). Standarnya seperti itu," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads