Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengajukan surat utang ke PLN terkait penangguhan pembayaran listrik. Namun PLN Solo tak mengabulkan permintaan itu.
"Kalau kami kan sifatnya hanya operasional, kebijakan ada di pemerintah pusat, dan tidak ada stimulus itu. Jadi kami tidak bisa (mengabulkan)," ujar Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solo Ari Prasetyo saat dihubungi detikcom, Minggu (8/6/2020).
Dia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya, Rudy memahami hal tersebut, bahkan pembayaran bulan Mei telah dilunasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah clear, sudah saya komunikasikan kepada beliau (FX Rudy), beliau sudah paham," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rudy mengungkap anggaran Pemkot Solo telah tersedot untuk penanganan virus Corona atau COVID-19. Dia saat itu menuturkan surat penangguhan pembayaran diajukan untuk tujuh bulan terhitung per Juni 2020.
Simak video 'Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Mampu Saat Pandemi?':