"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," kata Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan lewat YouTube, Selasa (2/6).
Selain faktor dari sikap pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan. Puluhan ribu jemaah haji menjadi korban dan Arab Saudi pernah menutup haji. Ibadah haji tahun pada tahun 1814 karena wabah, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis.
Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946-1948. Menteri Agama Faturahman Kafrawi saat itu mengeluarkan maklumat Kementerian Agama Nomor 4 1947 tentang penghentian ibadah haji di masa perang itu.
(sip/mbr)