Pemkab Purworejo, Jawa Tengah kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP lantaran pandemi virus Corona atau COVID-19 belum berakhir. Masa belajar di rumah yang sebelumnya berakhir pada 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 13 Juni 2020.
Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 425/1164/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo. Hal tersebut didasarkan pada keputusan Bupati Purworejo Agus Bastian yang telah memperpanjang masa tanggap darurat melalui surat keputusan nomor 160.18/263/2020.
"Masa belajar di rumah untuk siswa PAUD, SD dan SMP diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 13 Juni 2020 karena masa tanggap darurat juga diperpanjang karena kondisi yang tidak memungkinkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto ketika dihubungi detikcom, Selasa (2/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukmo mengungkap kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai kembali setelah adanya keputusan terbaru dengan melihat perkembangan situasi. Meskipun para peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah, lanjutnya, namun guru diharapkan tetap bisa memberikan bimbingan dan tugas dengan baik.
"Bapak atau ibu guru tetap memberikan bimbingan dan tugas berbasis online dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada peserta didik," lanjutnya.
Meski belajar di rumah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, tapi Sukmo memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik dan lancar. Selain itu, Sukmo menjelaskan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan diselenggarakan secara online maupun offline dengan tetap memperhatikan protokol virus Corona.
Pendaftaran secara online sendiri bisa melalui website ww.ppdb.purworejokab.go.id atau datang langsung ke sekolah tujuan. Adapun pendaftaran dibuka mulai tanggal 15-19 Juni 2020 untuk SMP Negeri, sedangkan untuk SMP swasta dibuka mulai tanggal 15-24 Juni 2020.
"Untuk pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, kepindahan orang tua dan prestasi," tutupnya.