Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni'matul Huda diteror karena menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS). Tim kuasa hukum Ni'matul menyebut kliennya juga mendapatkan ancaman pembunuhan.
"Jadi gini ada dua, satunya pengaduan, itu sudah pasti orangnya yaitu Pak Bagas. Yang kedua pelaporan. Pelaporan terkait dengan orang yang meneror melalui WhatsApp maupun menggedor rumahnya Prof Ni'matul Huda," kata Ketua tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2020).
Mukmin mengungkap teror yang dilakukan kepada Ni'ma bukan hanya sebatas menggedor rumah. Namun ada pesan berisi ancaman pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ (WhatsApp) mengancam keselamatan bahkan ingin membunuh," ungkapnya.
Pihaknya pun memberikan nomor ponsel beserta isi pesan yang bernada mengancam ke polisi. Diharapkan keterangan ini bisa membantu penyelidikan polisi.
"Nah itu yang kita baru berikan pada polisi empat nomor beserta isi dari WhatsApp-nya itu. Di situ mengancam keselamatan bahkan ingin membunuh," jelasnya.
Sementara itu, menurut guru besar UII Ni'matul Huda, ancaman dan teror itu berawal dari tulisan Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Teror melalui WhatsApp dimulai sejak Kamis (28/5).
"Imbas dari viralnya statement-nya Mas Bagas akhirnya muncul teror. Teror mulai Kamis (28/5) pagi itu masuk di WhatsApp saya ada ancaman bunuh, ancaman keluarga akan dibunuh itu ada. Screenshot-nya ada," kata Ni'ma.
Sebelumnya, guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda resmi melapor ke Polda DIY. Ni'ma merupakan narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS).
Didampingi kuasa hukum dan Dekan FH UII Abdul Jamil dan kolega mereka melaporkan dua kasus. Pertama yakni kasus tudingan makar kemudian penghinaan dan kedua yakni teror dan ancaman.
"Laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya akan melakukan gerakan makar. Kemudian juga penghinaan karena mengatakan kami kelompok sampah, kemudian ancaman melalui WA. Kami laporkan," kata Ni'ma saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (2/6).
Ni'matul Huda juga mengadukan dosen UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara ke Polda DIY atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Yang kami adukan Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Diadukan terkait pencemaran nama baik saya. Pelanggaran UU ITE juga fitnah," kata Ni'ma.
Ni'ma menjelaskan, tiga hari sebelum diskusi yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (29/5), Bagas telah mengeluarkan pernyataan. Bagas menuduh jika Ni'ma melakukan gerakan makar.
Terpisah, Bagas Pujilaksono Widyakanigara saat dihubungi wartawan enggan untuk berkomentar terkait pelaporan Ni'ma itu.
"Saya tidak mau bicara dulu," kata Bagas, Selasa (2/6).
Tonton juga video 'Sayangkan Pembungkaman Kampus, Din Syamsuddin: Itu Pembodohan Kehidupan Bangsa':