Kelik menjelaskan, pihak AirNav sudah mengeluarkan notice to airmen (Notam) terkait peringatan bahaya balon udara. Lewat media sosial, AirNav juga sudah memberikan sosialisasi bahaya balon udara bahkan ada ancaman hukuman pidana penjara.
"Isi Notam itu untuk early warning ke pilot. Isinya tentang kemungkinan ada balon udara akibat pelepasan secara liar oleh masyarakat yang belum tahu bahaya balon udara terhadap penerbangan dan lingkungan. Sudah ada aturan larangan penerbangan balon udara oleh pemerintah namun belum semua masyarakat yang tahu," kata Kelik.
(alg/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini