Sementara itu, Kepala Desa Srihardono Awaludin mengaku tidak tahu adanya pemotongan BST dari pihak dusun. Akan tetapi, merujuk aturan bantuan sosial bagi terdampak COVID-19 seharusnya tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
"Dari data awal, untuk penerima BST ada sebanyak 406 KK tapi setelah dikonfirmasi menjadi 334 KK. Terkait temuan ini, nanti semua akan kami mintai keterangan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono mengaku telah menerima laporan terkait adanya satu kepala dusun yang melakukan pemotongan bantuan senilai Rp 400 ribu. Menurutnya, hal tersebut adalah tindakan yang tidak benar apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Itu salah, itu adalah penyimpangan dan jika diketahui aparat penegak hukum akan diproses," kata Suharsono disela-sela penyerahan secara simbolis bantuan tunai dari Pemda DIY di Balai Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
Suharsono menyebut dalam laporan itu, uang hasil pemotongan bantuan sosial akan dibagikan kepada warga lain yang dinilai miskin dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Menurutnya, tujuan oknum aparat Dusun itu ada untuk niatan baik, namun pemotongan itu belum tepat dan dapat melanggar hukum.
"Saya cek Pak Camat tidak tahu, pak Lurah saya cek juga tidak tahu. Makanya saya perintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti ke lapangan dan itu benar adanya," ujarnya.
"Jadi pesan saya, berapapun yang diterima jangan dipotong meski niatannya itu baik," imbuh Suharsono.
(rih/ams)