Kemudian pihaknya memburu Wahyu Nugroho (23) warga Kalurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah sebagai pengirim barang. Wahyu mengaku barang haram itu merupakan pesanan Jujuk (37) salah seorang napi asal Kecamatan Semarang Utara.
"Kamis (14/5) paginya Jujuk ditangkap dan keduanya diperiksa di Mapolres. Barang bukti diamankan empat plastik berisi serbuk kristal sabu berat 2,82 gram; 1,04 gram; 0,98 gram; 0,94 gram ditimbang beserta pembungkusnya, satu plastik berisi empat butir pil warna hijau bentuk menyerupai huruf B dengan berat 1,77 gram ditimbang beserta pembungkusnya; satu kantong plastik warna hitam; lima lakban warna coklat, dan lainnya," papar Mulyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.
(ams/sip)