Sembunyikan Sabu-Ekstasi di Ayam Goreng untuk Napi, 2 Orang Ditangkap

Sembunyikan Sabu-Ekstasi di Ayam Goreng untuk Napi, 2 Orang Ditangkap

Achmad Syauqi - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 04:13 WIB
Pelaku penyelundup narkotika di lauk kepala ayam ke Lapas Klaten
Foto: Pelaku penyelundup narkotika di lauk kepala ayam ke Lapas Klaten, Rabu (20/5/2020). (Acmad Syauqi/detikcom)

Kemudian pihaknya memburu Wahyu Nugroho (23) warga Kalurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah sebagai pengirim barang. Wahyu mengaku barang haram itu merupakan pesanan Jujuk (37) salah seorang napi asal Kecamatan Semarang Utara.

"Kamis (14/5) paginya Jujuk ditangkap dan keduanya diperiksa di Mapolres. Barang bukti diamankan empat plastik berisi serbuk kristal sabu berat 2,82 gram; 1,04 gram; 0,98 gram; 0,94 gram ditimbang beserta pembungkusnya, satu plastik berisi empat butir pil warna hijau bentuk menyerupai huruf B dengan berat 1,77 gram ditimbang beserta pembungkusnya; satu kantong plastik warna hitam; lima lakban warna coklat, dan lainnya," papar Mulyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.


(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads