Pemudik Ngeyel Tolak Karantina di Desa Ini Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Pemudik Ngeyel Tolak Karantina di Desa Ini Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 04:12 WIB
Suasana di Balai Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Senin (18/5/2020).
Suasana di Balai Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Senin (18/5/2020). (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Kebumen -

Salah satu desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pemudik yang menolak dikarantina. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Desa tersebut adalah Grenggeng yang berada di Kecamatan Karanganyar. Selain denda, Pemdes setempat juga menyiapkan gelang identitas bagi orang dalam pemantauan (ODP).

Setiap warga yang baru datang dari luar daerah akan dicek suhu tubuh dan diwajibkan mengenakan gelang berwarna merah muda. Gelang ini sebagai tanda bagi ODP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan mengatakan, para ODP itu juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jika kedapatan mencopot gelang atau keluar kawasan isolasi, maka mereka akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

"Para ODP yang menggunakan gelang harus karantina mandiri. Ini penting, untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini, jika tidak maka akan didenda Rp 500 ribu," kata Eri kepada detikcom di Balai Desa Grenggeng, Senin (18/5/2020).

ADVERTISEMENT

Eri menambahkan di Desa Grenggeng terdapat sembilan titik gerbang desa yang menjadi kontrol warga keluar masuk. Perantau yang datang akan langsung didata. Hingga hari ini, di desanya tercatat ada 449 ODP yang 17 orang di antaranya masih menjalani karantina.

"Ketika ada perantauan datang dan keluar kita data. Kalau sampai ada yang mau keluar dari rumah, masyarakat yang akan menjadi pemantau supaya tidak keluar rumah. Alhamdulillah sampai sekarang Grenggeng masih zona hijau, tidak ada yang positif ataupun PDP," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Pemdes Grenggeng. Inovasi ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Inovasi ini agar masyarakat tidak terpapar COVID-19. Saya yakin dengan kerjasama yang baik Desa Grenggeng tetap menjadi wilayah zona hijau," ucap Yazid di Balai Desa Grenggeng.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads