Kisah Residivis Incar Uang Rp 200 Juta, yang Didapat Malah Tas Baju Kotor

Kisah Residivis Incar Uang Rp 200 Juta, yang Didapat Malah Tas Baju Kotor

Dian Utoro Aji - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 16:13 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi. Foto: Andi Saputra
Kudus -

Pria pelaku pencurian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini terbilang apes. Pelaku berinisial RD (43) tersebut sebetulnya mengincar tas berisi uang Rp 200 juta milik korbannya yang baru pulang dari bank.

Namun yang didapat adalah tas berisi pakaian kotor. Sialnya lagi, pelaku usai beraksi langsung diamankan oleh polisi.

"Kejadian dan penangkapan 30 April 2020 di Kudus. Dan yang diambil pelaku ini uang Rp 3,5 juta sama pakaian kotor, yang uang Rp 200 juta masih tersimpan di kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rismanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial K pulang dari bank seusai mengambil uang tunai Rp 200 juta. Kemudian pada saat perjalanan pulang ke rumah, korban berhenti untuk berbelanja di toko pertanian.

"Jadi si korban pulang dari bank ambil uang Rp 200 juta dari bank di Kudus. Kemudian pada saat perjalanan pulang ke rumah dia sempat berhenti ke toko pertanian untuk belanja," terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat korban turun dari kendaraan, salah satu karyawan toko pertanian melihat ada orang yang mengambil barang dari dalam mobil korban. Kemudian pelaku dikejar dan langsung berhasil tangkap.

Ternyata, pelaku salah mengambil tas. Saat itu ada dua tas di jok depan kendaraan korban. Pelaku mengambil tas kresek berisi pakaian kotor. Persis di sebelahnya ada tas kulit berisi uang Rp 200 juta yang baru diambil korban dari bank.

"Tas kresek berisi pakaian kotor itu diletakkan di jok depan berdampingan dengan tas kulit yang berada di jok depan itu," ungkap Rismanto.

"Pelaku ini ambil tas yang berisi pakaian kotor dan uang RP 3,5 juta, tas yang berisi uang Rp 200 juta tidak diambil," sambungnya.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kudus. Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Klaten. Pada saat itu korban dihukum selama tujuh bulan penjara.

"Saat beraksi (di Kudus) mengaku sendiri. Ini merupakan kelompok asal Palembang, tapi masih dalam penyelidikan," ujar Rismanto.

"Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, karena kan dia mobilnya (korban) tidak kunci," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. Ketika mengambil uang atau membawa barang berharga lainnya jangan berhenti di tempat rawan dan selalu pastikan pintu kendaraan terkunci.

"Imbauannya kita menyampaikan kepada masyarakat nasabah bisa meminta bantuan satpam atau kepolisian. Jangan berhenti di tempat yang rawan kejahatan. Ini kan tidak dikunci kan rawan. Terus bawa perhiasan ini juga jangan terlalu mencolok. Kalung kelihatan mengundang melakukan kejahatan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads