"Dalam aksinya, para pelaku ini melakukan pencurian mengambil sapi dengan cara merusak gembok kandang lalu membawa sapi menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Pasal yang kita kenakan 363 (KUHP), pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, mengapresiasi penangkapan para pelaku pencurian yang dinilai meresahkan ini. Asip mengakui mayoritas kandang sapi warganya memang berada di hutan jauh dari permukiman warga.
"Saya berharap pada warga untuk kandang sapinya jangan terlalu masuk ke hutan tanpa pengawasan. Kalau pun ada di hutan, lebih ditingkatkan keamanannya," kata Asip.
![]() |
Dua sapi barang bukti pencurian itu lalu diserahkan kepada pemiliknya. Dua sapi itu merupakan milik Sukmawati (25) warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
"Alhamdulillah, sapi kembali. Saya tidak mengiranya. Saya ucapkan terima kasih pada Bapak Kapolres Pekalongan, semoga tidak ada aksi pencurian hewan ternak lagi," kata Sukmawati.
(ams/rih)