Polres Banyumas menetapkan tiga orang tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien virus Corona atau COVID-19. Kini jumlah tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.
"Ada tiga tambahan pelaku yang TKP di Desa Kedungwringin. Jadi sekarang total tujuh tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry saat dihubungi wartawan Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan jika ketiga tersangka tersebut berinisial S (49), A (49) dan E (47), seluruhnya warga Desa Kedungwringin. Ketiga tersangka merupakan wiraswasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Ketiganya tidak kami tahan, tapi wajib lapor. Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari JPU. Sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya sudah tahap II," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II atas nama K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. K kini sudah ditahan.
"Yang tahap II satu orang inisial K, sudah dilakukan penahanan kemarin. Itu yang pertama memang sudah jauh-jauh hari (proses pelimpahan berkasnya)," jelas Eko.
Untuk sementara waktu, lanjut dia, K masih dititipkan di sel tahanan Mapolresta Banyumas.
"Sekarang masih COVID-19. Karena kondisinya masih COVID-19, kemarin juga ada inspeksi dari kanwil, belum bisa menerima tahanan, jadi dititipkan di tahanan mapolresta," ujarnya.