Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kejar-kejaran dengan Polisi dan Didor

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kejar-kejaran dengan Polisi dan Didor

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 16:25 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi. Foto: Thinkstock/digicomphoto

Hombing menjelaskan tersangka baru saja keluar dari Lapas Sragen pada Kamis (2/4) lalu. Dia bebas setelah mendapatkan asimilasi usai menjalani masa tahanan tiga tahun dari divonis 4,5 tahun terkait kasus narkoba.

"Dia vonis 4,5 tahun. Tiga tahun dia jalani terus dapat program asimilasi ini, kena lagi dia. Kita pantau terus napi narkoba yang dapat asimilasi ini," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena tidak punya penghasilan akibat lahan parkir dan berdagang sepi di tengah pandemi Corona. Dengan alasan itu, ia menghubungi rekannya untuk mengedarkan sabu.

"Lahan parkir sepi, bantu jualan bapak juga sepi. Pokoknya yang penting anak minta apa saya bisa kasih. Itu belinya utang dulu," ujar Purnomo.

ADVERTISEMENT

Kini Purnomo kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal empat tahun.


(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads