Hombing menjelaskan tersangka baru saja keluar dari Lapas Sragen pada Kamis (2/4) lalu. Dia bebas setelah mendapatkan asimilasi usai menjalani masa tahanan tiga tahun dari divonis 4,5 tahun terkait kasus narkoba.
"Dia vonis 4,5 tahun. Tiga tahun dia jalani terus dapat program asimilasi ini, kena lagi dia. Kita pantau terus napi narkoba yang dapat asimilasi ini," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena tidak punya penghasilan akibat lahan parkir dan berdagang sepi di tengah pandemi Corona. Dengan alasan itu, ia menghubungi rekannya untuk mengedarkan sabu.
"Lahan parkir sepi, bantu jualan bapak juga sepi. Pokoknya yang penting anak minta apa saya bisa kasih. Itu belinya utang dulu," ujar Purnomo.
Kini Purnomo kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal empat tahun.
(rih/ams)