Seorang perempuan pemandu lagu RA (22) yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) virus Coronaatau COVID-19 meninggal dunia di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara hari ini. RA merupakan warga Desa Lembursitu Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Korban merupakan pemandu lagu di karaoke, dan asalnya itu dari Kota Sukabumi," kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat dihubungi wartawan, Rabu (22/4/2020).
Budhi mengatakan, berdasarkan keterangan dari RSUD Hj Anna Lasmanah, RA berstatus PDP virus Corona. Saat dibawa ke rumah sakit, RA dalam kondisi tidak sadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat pulang dari tempat karaoke, informasinya muntah-muntah dan sesak napas. Korban tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke rumah sakit tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB, dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.10 WIB," jelasnya.
RA diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di beberapa karaoke di Banjarnegara. Wanita itu tinggal di indekos di Kelurahan Sumampir, Banjarnegara dan sempat kedatangan tamu dari luar kota dua hari lalu.
Dengan meninggalnya RA, Pemkab Banjarnegara segera melakukan tracking baik di indekos, atau di karaoke tempat RA bekerja.
"Kami akan segera melakukan tracking dan rapid test untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Selain itu juga menelusuri siapa tamu luar kota yang bersama pasien. Ini demi kesehatan bersama," jelasnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan keluarga korban. Hal ini dilakukan untuk penanganan pemulasaran sesuai prosedur virus Corona.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dan BPBD Kota Sukabumi terkait rencana pemakaman korban di sana," ujarnya.