Tiga narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi Menteri Hukum dan HAM kembali melakukan aksi kriminal di Solo. Tiga napi ini terlibat dalam dua kasus yang ditangani kepolisian dalam bulan April 2020 ini.
"Ada dua kasus, pencurian sepeda motor dan satunya akan mencuri di pabrik kertas," kata Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Aksi pertama yakni pada Rabu (8/4) lalu, dilakukan oleh Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng (23) warga Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Ade yang sebelumnya menghuni Lapas Ambarawa ini nekat mencuri sepeda motor di kawasan Banjarsari, Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade lalu ditangkap pada Minggu (12/4) di kawasan Kabupaten Kendal. Kemudian aksi kedua dilakukan napi asimilasi yang sebelumnya menghuni Lapas Kendal, M. Bersama rekannya berinisial W, mereka tepergok diduga akan melakukan pencurian di pabrik kertas kawasan Laweyan, Selasa (14/4) malam.
Kedua warga Solo ini ditangkap saat petugas melakukan patroli di kawasan tersebut. Melihat dua orang mencurigakan, polisi menangkapnya atas dugaan percobaan pencurian.
Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:
Andy pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan peningkatan kejahatan saat pandemi virus Corona. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan patroli keamanan.
"Semua harus semakin waspada menjaga harta bendanya, menjaga lingkungannya. Kami terus tingkatkan patroli kami. Hingga saat ini jumlah laporan kejahatan tidak ada perubahan, masih seperti biasa," jelasnya.
Andy juga mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas.
"Jangan percaya hoax, namun selalu waspada. Kalau ada temuan kasus laporkan ke kami," pesannya.
(ams/ams)