Menghadapi pandemi Corona atau COVID-19, pemudik yang masuk ke Kabupaten Klaten wajib menunjukkan e-KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dicatat petugas Gugus Tugas COVID-19.
"Pemudik tetap harus lapor. Sekarang pemudik harus memperlihatkan e-KTP, dan NIK akan kami catat," kata Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten Ronny Reokmito kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).
Pencatatan itu, kata Ronny, berkaitan dengan antisipasi jaring pengaman sosial. "Pemudik yang akan jadi sasaran jaring pengaman sosial itu harus ada NIK-nya. Misalnya PHK, dia terus pulang, masuknya kan pemudik," lanjut Ronny.
Pemudik yang tidak mencatatkan NIK tidak akan mendapatkan bantuan jaringan pengaman sosial. Untuk itu, para pemudik harus melapor ke gugus RW dan menunjukkan e-KTP.
"Menunjukkan e-KTP dan terutama mencatatkan NIK-nya. Yang pulang kemarin-kemarin sudah kami susulkan pemberitahuan untuk mencatatkan NIK-nya," imbuh Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Ingin Jadi Pembawa Virus Corona, 80 Mahasiswa di Makassar Tak Mudik:
Ronny mengungkap jumlah pemudik terpantau cenderung turun per harinya, namun secara kumulatif terus naik. Pihaknya mengaku kesulitan mencegah dan mengendalikan pemudik, apalagi yang pulang mudik dengan sepeda motor.
"Mau dilarang juga bagaimana. Lebih sulit lagi yang pakai sepeda motor," imbuh Ronny.
Jumlah data pemudik per kecamatan sampai Rabu ( 15/4), menurut Ronny, secara kumulatif telah mencapai 17.054 orang. Belasan ribu pemudik ini tersebar di 26 Kecamatan.
"Jumlah totalnya 17.054 orang dari 26 Kecamatan. Itu sampai Rabu (15/4) pukul 13.00 WIB," tutur Ronny.
Sementara itu, menurut Koordinator Terminal Ir Soekarno, Klaten, Marjono, penumpang yang turun di terminal jumlahnya fluktuatif. "Penumpang fluktuatif. Tetapi secara keseluruhan turun dan pemantauan 24 jam terus kami lakukan," ucap Marjono kepada detikcom.