Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan standar atau aturan mengenai tata laksana penanganan jenazah pasien positif dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona atau COVID-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Nomor 443/00987 tanggal 14 April 2020.
Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan Pemkab Sleman telah menyiapkan tempat pemakaman khusus untuk pasien positif maupun PDP virus Corona di Madurejo, Prambanan. Namun ada mekanisme khusus jika pihak keluarga menghendaki jenazah dimakamkan di pemakaman setempat.
"Apabila keluarga menghendaki pemakaman di tempat pemakaman setempat, sebelum jenazah diberangkatkan dari rumah sakit, keluarga harus berkoordinasi dengan RT/RW/Padukuhan untuk kelancaran proses pemakaman," kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menjelaskan, dukuh harus menghubungi Tim Gugus Tugas COVID-19 tingkat desa. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada kepanikan dan penolakan saat proses memakamkan jenazah.
"Dukuh setelahnya harus menghubungi Gugus Tugas Desa dan Kecamatan dan Gugus Tugas Kecamatan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menenangkan dan mengedukasi warga tentang aspek kesehatan jika diperlukan, serta mengamankan proses pemakaman," jelasnya.
Masyarakat, kata Sri, diminta menggali dan menimbun liang lahat. Sedangkan proses penurunan jenazah ke liang lahat dilakukan oleh petugas. Dia pun meminta kepada gugus tugas tingkat kecamatan, ketika ada jenazah pasien positif maupun PDP virus Corona, agar melaporkan ke Dinas Kesehatan Sleman.
"Penggalian dan penimbunan liang lahat dilaksanakan oleh masyarakat sedangkan penurunan jenazah ke liang lahat dilakukan oleh petugas. Gugus tugas kecamatan menginformasikan data tempat pemakaman kepada call center jenazah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman," lanjutnya.
Ketika tidak ada penolakan warga, selanjutnya Dinkes menghubungi rumah sakit untuk pemberangkatan jenazah ke tempat pemakaman yang dituju. BPBD dan Satpol PP pun diminta mengamankan jenazah dari rumah sakit sampai tempat pemakaman.
Dalam surat itu, Sri menegaskan jenazah yang akan dikebumikan dinyatakan aman bagi masyarakat dan lingkungan.
"Jenazah yang pemulasaraannya dilakukan rumah sakit dan mengikuti alur pemakaman dinyatakan aman bagi masyarakat dan lingkungan," tegasnya.