Tersangka Penolak Jenazah Pasien Corona Banyumas Terancam 7 Tahun Bui

Tersangka Penolak Jenazah Pasien Corona Banyumas Terancam 7 Tahun Bui

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 12:37 WIB
Viral video warga hadang ambulans dan tolak pemakaman jenazah pasien Corona di Banyumas, Rabu (1/4/2020).
Warga hadang ambulans pembawa jenazah pasien virus Corona di Banyumas. (Foto: Tangkapan layar video di medsos)
Banyumas -

Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di daerah tersebut. Para tersangka tersangka tersebut terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Ketiga orang yang telah dijadikan tersangka adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.

"Tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry kepada detikcom, Kamis (15/4/2020).

"Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Berry mengungkap tersangka K (57) merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45) merupakan buruh dan perangkat desa.

"Ya, PNS mendekati masa pensiun (TKP penolakan Desa Kedungwaringin). Buruh dan perangkat (TKP penolakan Desa Tumiyang)," kata AKP Berry melalui pesan singkat kepada wartawan tadi pagi.

ADVERTISEMENT

Momen Haru, Penghormatan Terakhir Perawat yang Wafat Akibat Corona:


Diwawancara terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sejumlah saksi juga masih diperiksa terkait kasus ini.


"Ada kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Dari yang tiga orang yang kita tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan-tambahan lain," ujar Whisnu Caraka kepada wartawan di kantornya.

Whisnu juga mengungkap peran ketiga tersangka mulai dari menghalangi pemakaman hingga memprovokasi warga.

"Yang dua itu (Desa Glempang) untuk menghalangi pemakaman. Kemudian yang satu itu (Desa Kedungwaringin) memprovokasi masyarakat untuk menolak. Yang jelas, pada saat itu, yang di Desa Kedungwaringin, mereka mengumpulkan orang, kemudian melakukan penolakan itu," urai Whisnu.

Halaman 2 dari 2
(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads