Selain itu, mulai 12 April 2020, PT KAI mewajibkan para calon penumpang memakai masker. Jika calon penumpang menolak memakai masker saat boarding, PT KAI akan melarang masuk stasiun serta mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen.
Kemudian penumpang di dalam KA yang menolak memakai masker akan diturunkan dalam perjalanan pada stasiun pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sesuai kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ucapnya.
Berikut rute perjalanan kereta api jarak jauh yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, dan masih beroperasi:
1. KA Wijayakusuma, relasi Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang PP
2. KA Bima, relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP
3. KA Ranggajati, relasi Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember PP
4. KA Kahuripan, relasi Blitar-Kiaracondong PP
5. KA Joglosemarkerto, relasi Purwokerto-Semarang-Solo 2 PP
6. KA Kamandaka, relasi Purwokerto-Semarang (3 KA)
7. KA Prameks (4 KA)
(ams/rih)