"Hari Sabtu sore sudah dilakukan rapid test. Hasilnya negatif. Akan tetapi, dia punya riwayat TBC dan paru," kata Camat Karangdadap, Qoyum, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
"Masuknya PDP (pasien dalam pengawasan). Kenapa kita perlakukan seperti pasien COVID-19 karena pemudik dari Bogor, red zone" tambah Qoyum.
Dikatakan Qoyum, pelaksanaan prosesi pemakaman Jenazah pun dilakukan dengan standar protokol kesehatan virus Corona. Selain petugas dari tim medis rumah sakit dan Puskesmas, tidak ada lagi yang diperkenankan mendekat. Pihak lain hanya diperbolehkan melaksanakan pengawasan dengan jaga jarak .
"Untuk prosesi pemakaman berjalan lancar, warga menerima karena sebelumnya kita edukasi warga terkait hal ini," katanya.
Penjelasan berbeda disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setyawan Dwiantoro. Melalui pesan singkatnya, Setyawan menyebut bahwa warga yang meninggal tersebut masuk dalam Orang Dalam Pemantauan atau (ODP).
"(Masuk kategori) ODP. Pasien 1 bulan sakit di Bogor. 4 hari yang lalu dijemput keluarganya. Hasil rapid test, negatif," demikian penjelasan singkat dari Setyawan.
(mbr/sip)