"Bagi penumpang bus yang akan masuk ke Yogya harus bawa surat keterangan RT dan surat dokter. Bus yang melanggar aturan 50 persen tadi juga akan kami catat dan kami laporkan untuk kemudian diberi sanksi," lanjutnya.
Penjagaan di perbatasan ini, lanjutnya, akan dilaksanakan selama tiga bulan. Namun, untuk waktu pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas dilakukan tiga bulan, secepatnya akan segera diterapkan. Tapi kami masih menunggu dari Provinsi," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Sri Purnomo mengatakan, selain Dishub, dia meminta kepada desa juga agar aktif mendata pemudik yang masuk ke daerahnya. Berdasarkan data yang dia terima, sudah banyak pemudik yang tiba di Sleman.
"Data bulan Maret itu ada 4.000-an pemudik, kalau April ini sekitar 300-an. Nanti desa dan dusun kami minta untuk mencatat dan pendatang kami minta lapor," kata Sri.
Sri juga mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan itu akan mengurangi jumlah pemudik.
"Jadi PSBB di Jakarta atau di daerah merah itu saya mendukung karena nantinya jumlah pemudik akan berkurang dan Jakarta bisa fokus memutus COVID-19, kami di daerah juga bisa memutus rantai penyebaran Corona," ucapnya.
(sip/mbr)