Perlu diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:
'Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9)'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB. Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Pasal 13 Permenkes tentang Pedoman PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB diterapkan:
a. Kegiatan Sekolah
b. Kegiatan Tempat Kerja
c. Kegiatan Keagamaan
d. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
e. Kegiatan Sosial dan Budaya
f. Kegiatan di Moda Transportasi
g. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
h. Kerumunan
i. Ojek Online Dibatasi
(ams/sip)