Sultan HB X: Belum Waktunya Yogya Terapkan PSBB

Sultan HB X: Belum Waktunya Yogya Terapkan PSBB

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 15:15 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Senin (30/3/2020).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Foto: dok. Istimewa)

Perlu diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

'Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9)'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB. Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Pasal 13 Permenkes tentang Pedoman PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB diterapkan:
a. Kegiatan Sekolah
b. Kegiatan Tempat Kerja
c. Kegiatan Keagamaan
d. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
e. Kegiatan Sosial dan Budaya
f. Kegiatan di Moda Transportasi
g. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
h. Kerumunan
i. Ojek Online Dibatasi


(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads