Bupati Kudus Tamzil Divonis 8 Tahun Bui dan Ganti Rugi Negara Rp 2 M

Bupati Kudus Tamzil Divonis 8 Tahun Bui dan Ganti Rugi Negara Rp 2 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 16:05 WIB
Bupati Kudus M Tamzil
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil. (Foto: dok Diskominfo Kudus)
Semarang -

Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga meminta Tamzil membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,125 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterimanya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil," ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono, Senin (6/4/2020).

Hakim menyebut Tamzil terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya. Namun dari dakwaan menerima suap yang totalnya mencapai Rp 750 juta, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti hanya menikmati Rp 350 juta.

"Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp 350 juta," kata Sulistiyono.

ADVERTISEMENT

Hal itu karena pada penyerahan ketiga yaitu Juli 2019 terjadi OTT KPK dengan barang bukti uang Rp 145 juta yang diamankan dari mantan staf khusus bupati Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan.

Sementara itu terkait dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa menerima suap Rp 1,775 miliar. Uang-uang tersebut tidak diterima langsung tapi melalui staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati. Penerimaan itu selalu dilaporkan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.

Pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas vonis hakim tersebut baik terdakwa mengajukan banding dan jaksa dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Terbukti terima suap dan gratifikasi, Bupati Kudus nonaktif M Tamzil divonis 8 tahun buiTerbukti terima suap dan gratifikasi, Bupati Kudus nonaktif M Tamzil divonis 8 tahun bui Foto: (Angling/detikcom)

Atas perbuatannya, Tamzil dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Tamzil juga terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 3 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads