Jadi Perantara Suap Bupati Kudus, Stafsus Divonis 4,5 Tahun Bui

Jadi Perantara Suap Bupati Kudus, Stafsus Divonis 4,5 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 17:57 WIB
Sidang suap stafsus Bupati Kudus M Tamzil, Agoes Soeranto, Semarang, Senin (9/3/2020).
Foto: Sidang suap stafsus Bupati Kudus M Tamzil, Agoes Soeranto, Semarang, Senin (9/3/2020). (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap staf khusus Bupati Kudus M Tamzil yakni Agoes Soeranto 4,5 tahun penjara. Agoes bersalah menerima uang suap terkait kasus suap dalam mutasi jabatan.

"Menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata hakim ketua, Sulistyono, Senin (9/3/2020).

"Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Hakim menilai Agoes terbukti menerima suap dari Akhmad Shofian selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus. Suap tersebut diperuntukkan kepada Bupati Kudus, M Tamzil.

"Terdakwa terbukti menerima suap dari Akhmad Shofian," katanya.

Suap tersebut total Rp 750 juta yang diberikan tiga tahap. Terdakwa Agoes menerima Rp 50 juta. Sedangkan ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati mendapat bagian Rp 75 juta.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III. Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Halaman 2 dari 2
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads